Kebutuhan petugas P3K di tempat kerja sangat penting dan suatu keharusan, khususnya di instansi atau industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Namun, banyak perusahaan yang menunjuk pekerja untuk diserahi tugas tambahan sebagai pelaksana petugas P3K tanpa dibekali kompetensi yang memadai. Pada akhirnya, apabila terjadi kecelakaan yang sesungguhnya, tindakan pertolongan pertama sulit untuk dihindari, serta beresiko menambah kerugian bagi korban maupun perusahaan.